Sabtu, 04 April 2015

7 Perkara Yang Membinasakan

7 AMALAN MEMBINASAKAN

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.”(HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129)

Penjelasan:
Ini adalah 7 dosa besar yang membinasakan. Dan sebagaimana dimaklumi bersama bahwa dosa-dosa besar itu tidak terbatas pada 7 amalan ini saja, akan tetapi masih banyak dosa besar lainnya yang tersebut dalam hadits-hadits yang lain. Di antaranya adalah hadits Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ
“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab: “Mau, wahai Rasulullah”. Maka Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua”. Lalu Beliau duduk dari sebelumnya berbaring kemudian melanjutkan sabdanya: “Ketahuilah, juga ucapan dusta.” (HR. Al-Bukhari no. 2460 dan Muslim no. 126)

Syirik Kepada Allah.
Dalam hadits Abu Hurairah di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam memulai penyebutan 7 dosa yang membinasakan dengan menyebutkan syirik kepada Allah karena dia merupakan dosa yang terbesar. Syirik adalah menjadikan tandingan untuk Allah dalam rububiah-Nya, uluhiah-Nya, serta dalam nama-nama dan sifat-sifatNya. Seperti menyerahkan ibadah kepada selain Allah, baik seluruh ibadah maupun sebagian di antaranya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إنه من يشرك بالله فقد حرم عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)
Di antara bentuk syirik akbar adalah ruku’ dan sujud kepada makhluk, baik yang masih hidup apalagi yang telah meninggal. Contoh lain adalah tawaf dan berdiam di kubur orang saleh, bernadzar dan menyembelih untuk makhluk, memohon bantuan dan perlindungan kepada makhluk dalam perkara yang hanya Allah yang bisa memberikannya, seperti dalam hal turunnya hujan, menyembuhkan orang yang sakit, dan semacamnya. Jika seorang hamba melakukan salah satu dari amalan ini dan yang semisalnya maka dia telah terjatuh ke dalam amalan syirik akbar, dan Allah tidak akan mengampuninya jika dia meninggal dalam keadaan belum bertaubat.

Sihir
Semua praktek sihir dan magic sebenarnya sudah termasuk ke dalam kesyirikan. Akan tetapi Allah Ta’ala menyebutkannya secara tersendiri di sini untuk menunjukkan besarnya dosa dari kesyirikan yang satu ini. Hal itu karena sihir bukan hanya merusak pelakunya akan tetapi kebanyakannya juga akan merusak orang-orang yang ada di sekitarnya. Hakikat dari sihir adalah seorang penyihir meminta bantuan dan perlindungan kepada jin-jin kafir untuk melakukan sesuatu yang di luar kebiasaan manusia biasa, dengan syarat si penyihir tersebut harus menyerahkan ibadah dan taqarrub kepada jin-jin tersebut. Karenanya Allah Ta’ala menjadikan semua bentuk sihir adalah pengajaran dari setan dalam firman-Nya:
ولكن الشياطين كفروا يعلمون الناس السحر
“Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Ayat di atas juga menunjukkan kafirnya orang yang mempelajari semua bentuk sihir. Hal itu karena Allah Ta’ala menyebutkan salah satu sebab kafirnya setan adalah mengajarkan sihir. Jadi, jika yang mengajarkan sihir itu kafir maka tentunya yang mempelajari sihir itu juga kafir, walaupun dia tidak memanfaatkan sihir itu.
Allah Ta’ala juga berfirman:
ولقد علموا لمن اشتراه ماله في الآخرة من خلاق
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Sisi pendalilannya: Pelaku dosa besar selama dia masih mempunyai iman maka dia pasti masih mendapatkan bagian kebaikan di akhirat. Akan tetapi tatkala penyihir dikatakan tidak mempunyai bagian di akhirat sedikitpun, maka itu menunjukkan mereka tidaklah mempunyai iman dan agama.
Qatadah berkata, “Ahli kitab telah mengetahui pada janji yang telah diambil dari mereka bahwa penyihir tidak mempunyai sedikitpun bagian di akhirat.”
Al-Hasan Al-Bashri berkata menafsirkannya, “Penyihir itu tidak mempunyai agama.”
Dan Imam Ahmad telah menegaskan bahwa siapa saja yang mempelajari atau mengajarkan sihir maka dia telah kafir dengannya.”

Membunuh Tanpa Hak
Dosa yang membinasakan ketiga adalah membunuh jiwa tanpa hak. Allah Ta’ala berfirman:
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق, ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لواليه سلطانا فلا يسرف في القتل إنه كان منصورا
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra`: 33)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa`: 93)
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
“Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 6355)
Di antara membunuh tanpa hak adalah membunuh orang kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta`man.
Di antara bentuk membunuh dengan hak 3 jenis pembunuhan yang tersebut dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini: Seorang yang sudah menikah yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari jama’ah (murtad).”(HR. Al-Bukhari no. 6370 dan Muslim no. 3175)

Memakan Harta Riba
Memakan harta riba dan bergelut dengannya adalah dosa yang sangat besar. Allah Azza wa Jalla berfirman:
الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون , يمحق الله الربا ويربي الصدقات والله لا يحب كل كفار أثيم
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)
Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat al-wasyimah (wanita yang mentato) dan al-mustausyimah (wanita yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar.” (HR. Al-Bukhari no. 4928)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 2995)

Memakan Harta Anak Yatim
Allah Ta’ala berfirman:
إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما ياكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. An-Nisa`: 10)
Ayat di atas tegas menyebutkankan memakan atau menghabiskan harta anak yatim adalah dosa besar. Karenanya Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim di dalam firman-Nya:
واعبدوا الله ولاتشركوا به شيئا وبالوالدين احسانا وبذي القربى واليتامى والمساكين
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin.” (QS. An-Nisa`: 36)
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
“Aku dan orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga akan dekat seperti ini.” Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sedikit di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 4892)

Lari Dari Medan Jihad
Allah Ta’ala berfirman memberikan ancaman:
ياأيها الذين آمنوا إذا لقيتم الذين كفروا زحفا فلا تولوهم الأدبار, ومن يولهم يومئذ دبره إلا متحرفا لقتال أو متحيزا إلى فئة فقد باء بغضب من الله ومأواه جهنم وبئس المصير
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 15-16)

Menuduh Seseorang Berzina Tanpa Saksi
Allah Azza wa Jalla berfirman:
إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا في الدنيا والآخرة ولهم عذاب عظيم , يوم تشهدوا عليهم ألسنتهم وأيديهم وأرجلهم بما كانوا يعملون , يومئذ يوفيهم الله دينهم الحق ويعلمون أن الله هو الحق المبين
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (QS. An-Nur: 23-25)
Allah Ta’ala juga berfirman:
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا, وأولئك هم الفاسقون, إلا الذين تابوا من بعد ذلك وأصلحوا فإن الله غفور رحيم
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 4-5)

Minggu, 29 Juni 2014

Yang Tidak Membatalkan Dan Membatalkan Puasa

Yang Membatalkan Puasa dan
Yang Tidak Membatalkan Puasa :

Ada beberapa perkara yang terkadang samar bagi orang-orang yang sedang menjalankan ibadah shaum. Perkara-perkara pembatal shaum dikira bukan pembatal, sedangkan yang bukan pembatal justru dikira sebagai pembatal.

Diantara pembatal-pembatal tersebut adalah:

1. Makan Dan Minum dengan Sengaja di Siang Ramadhan
Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan shaum. Namun apabila disebabkan lupa maka tidak
membatalkannya, berdasarkan hadits Rasulullah :
ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻛَﻞَ ﻭَ ﺷَﺮِﺏَ ﻧَﺎﺳِﻴًﺎ ﻓَﻠْﻴُﺘِﻢْ ﺻَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﺃَﻃْﻌَﻤَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَ ﺳَﻘَﺎﻩُ
“Jika seseorang lupa kemudian makan dan minum, maka hendaknya menyempurnakan shaumnya karena sesungguhnya dia telah diberi makan dan minum oleh Allah ? .” (Muttafaqun ‘alaihi)
Infus juga membatalkan shaum karena menggantikan posisi makanan dan minuman, tetapi selain infus yang disuntikan ke urat atau otot, seperti obat-obatan tidaklah membatalkan shaum. (Fiqhul Ibaadaat hal.182-186 karya Asy Syaikh Ibnu Utsaimin)

2. Muntah
Jumhur ulama berpendapat bahwa muntah dengan sengaja membatalkan shaum, jika tidak sengaja maka tidaklah membatalkannya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’:
ﺃﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻗَﺎﺀَ ﻓَﺄَﻓْﻄَﺮَ
“Bahwasanya Rasulullah muntah (dengan sengaja) kemudian beliau ber-ifthar (berbuka ).” (Shahih Sunan Abi Dawud no. 2380, makna ﻗَﺎﺀَ adalah muntah dengan sengaja, lihat Fathul Baari hadits no. 1938-1940)
Apabila muntah dengan sengaja tanpa mengeluarkan sesuatu apapun tidak membatalkan shaum dan apabila
keluar sesuatu dari mulutnya walaupun sedikit maka membatalkan shaumnya. (Asy-Syarhul Mumti’ 6/386)

3. Haidh dan Nifas
Haidh dan nifas merupakan penghalang bagi wanita untuk bershaum dan diwajibkan baginya untuk mengqadha’nya. Berdasarkan hadits Aisyah : “Dahulu kami di masa Rasulullah juga mengalami haidh namun
kami hanya diperintahkan untuk mengqadha’ shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat. (Muttafaqun ‘alaih)

PERMASALAHAN SEPUTAR WANITA HAIDH DAN NIFAS

1. Wanita yang haidh atau nifas di siang Ramadhan membatalkan shaum walaupun menjelang beberapa saat
sebelum matahari tenggelam dan wajib baginya untuk mengqadha’ (mengganti di hari lain), jika haidh atau nifasnya datang setelah matahari terbenam maka sah shaumnya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah No. 10343)

2. Wanita yang suci dari haidh atau nifas di siang Ramadhan harus segera mandi dan shalat, serta wajib baginya untuk mengqadha’.

3. Keguguran di Bulan Ramadhan
Jika keguguran terjadi setelah terbentuknya janin manusia maka darah yang keluar itu adalah darah nifas, tidak boleh baginya bershaum dan shalat. Dan apabila keguguran di saat bershaum maka batal shaumnya. Akan tetapi jika terjadi sebelum terbentuknya janin manusia maka darah yang keluar bukan darah nifas sehingga wajib baginya untuk bershaum dan shalat. (Al Lajnah Ad Daimah no. 10653 Fatawa Ramadhan hal. 358)

Hukum Berjima’ Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Hukum berjima’ dengan sengaja di siang Ramadhan adalah:
1. Batal shaumnya,
2. Wajib baginya mengqadha’
3. Wajib baginya kaffarah (tebusan),
4. Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ?

Adapun kafarahnya adalah;
1. Membebaskan budak
2. Kalau tidak mampu bershaum 2 bulan berturut-turut,
3. Kalau tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagaimana hadits Abu Hurairah : “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah dan berkata: “Celakalah aku
wahai Rasulullah!, Berkata Rasulullah : “Apa yang menyebabkankamu celaka ? Dia berkata: ‘Aku telah menggauli istriku di siang Ramadhan. Berkata : ‘Apakah
engkau mampu untuk memerdekakan budak ? Tidak. Apakah engkau mampu untuk bershaum dua bulan berturut-turut ? Tidak. Apakah engkau mampu untuk
memberi makan enam puluh orang miskin ? Tidak. Kemudian orang tersebut duduk dan Rasulullah memberikan sekeranjang kurma kepadanya. (Muttafaq ‘alaihi)

Bahwa kaffarah itu hanya berlaku bagi yang berjima’ di siang Ramadhan dan dalam keadaan muqim (tidak bersafar), maka tidak berlaku bagi orang yang berjima’ disaat safar walaupun dia shaum dan juga tidak berlaku pula bagi orang berjima’ disaat menjalankan shaum
wajib tetapi diluar bulan Ramadhan. (Asy Syarhul Mumti’
6/412-418. Fatawa Ibnu Baaz 3/202-203)

PERKARA-PERKARA YANG TIDAK MEMBATALKAN SHAUM, Namun DIKIRA OLEH SEBAGIAN KAUM MUSLIMIN
SEBAGAI PEMBATAL SHAUM

1. Bersiwak (Menggosok Gigi)
Anggapan bersiwak oleh sebagian muslimin termasuk membatalkan shaum adalah tidak benar. Berdasarkan
hadits Abu Hurairah :
“Kalaulah sekiranya aku tidak khawatir membebani umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak
setiap hendak shalat. (Muttafaq ‘Alaih)
Keumuman makna hadits tersebut menunjukkan bolehnya bersiwak di setiap waktu baik bershaum ataupun tidak. Tidaklah benar meninggalkan keumuman
makna hadits tersebut kecuali dengan dalil yang shorih (jelas) dan shahih. Sedangkan hadits Ali bin Abi Thalib :

ﺇِﺫَﺍ ﺻُﻤْـﺘُﻢْ ﻓَﺎﺳْﺘَﺎﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻐَﺪَﺍﺓِ ﻭَﻻَ ﺗَﺴْﺘَﺎﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟْﻌَﺸِﻲِّ
“Jika kalian bershaum maka bersiwaklah di pagi hari dan janganlah kalian bersiwak di waktu sore.” (Hadits ini lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, Al Irwa’ no.67)

2. Mencicipi Masakan atau Semisalnya
Ini merupakan rukhshah (keringanan), seperti ibu rumah tangga atau pembeli makanan yang mengaharuskan
untuk mencicipinya. Berdasarkan atsar Ibnu Abbas : “Boleh bagi seseorang mencicipi atau merasakan cuka
atau sesuatu yang lainnya yang ingin dibelinya.” (Al Irwa’ no. 937)

3. Mandi Untuk Mendinginkan Badan
Al Imam Al Bukhari menyebutkan atsar Ibnu Umar bahwasanya beliau membasahi bajunya kemudian
memakainya dalam keadaan bershaum dan juga Al Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abdurrahman
bahwasanya Rasulullah menuangkan air dari atas kepalanya dalam keadaan beliau bershaum dikarenakan rasa haus atau udara yang panas. (Shohih Sunan Abu
Daud no. 2365, Fatawa Ramadhan hal. 544)

4. Istinsyaaq dan Madhmadhah (Berkumur)
Rasulullah bersabda:
“Hiruplah air ke hidung sekukat-kuatnya (ketika berwudhu’) kecuali jika engkau dalam keadaan bershaum.” (H.R. Abu Dawud)

5. Menelan Ludah
Mengeluarkan setiap ludah merupakan perbuatan yang sangat memberatkan, karena air ludah merupakan proses
alamiah, sehingga tidak mengapa bagi orang yang bershaum untuk menelan ludahnya bahkan tidak ada khilaf (perbedaan) diantara ulama tentang bolehnya hal yang demikian. (Asy Syaikh Ibnu Baaz dalam Fatawa
3/81, Fatawa Ramadhan hal. 526)

6. Mencabut Gigi dan Keluarnya Darah Dari Badan
Mencabut gigi tidaklah membatalkan shaum karena tidak bermaksud untuk mengeluarkan darah dengan sengaja.
Begitu juga menggaruk kulit hingga keluar darah atau keluarnya darah dari hidung (mimisan) juga tidak membatalkan shaum kecuali mengeluarkan darah dari hidung dengan sengaja, maka hal ini membatalkan shaum. (Asy Syarhul Mumti’ 6/397)

7. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub (Hadats Besar)
Jumhur ulama berpendapat boleh dan sah shaumnya tersebut, berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah:
“Bahwa Rasulullah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub dikarenakan menggauli istrinya kemudian beliau
mandi dan bershaum.” (Muttafaqun ‘alaihi)

8. Mencium atau Memcumbu Istri di Siang Hari
Pada asalnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan shaum. Sebagaimana Hadits Aisyah :
“Dahulu Rasulullah mencium dan mencumbu istrinya dalam kondisi beliau bershaum tetapi beliau adalah
orang yang paling mampu menahan syahwatnya diantara kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Namun jika dikhawatirkan menyebabkan al inzal (keluarnya air mani) maka hukumnya makruh, bahkan bisa sampai haram.

9. Al Inzal (keluarnya air mani).
Jika al inzal (keluarnya air mani) terjadi secara sengaja karena mencium istri atau perbuatan yang semisalnya, maka dia berdosa akan tetapi apakah membatalkan
shaum atukah tidak. Hal ini terdapat dua pendapat diantara ulama, yaitu:
a. Membatalkan shaum dan wajib mengqodho’nya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama’ dan tarjih dari
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Asy Syaikh Bin Baaz, dan Ibnu ‘Ustaimin
b. Tidak membatalkan shaum dan tidak diwajibkan qadha’ ataupun kaffarah. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Saukani, Ash Shan’ani, Asy Syaikh Al Albani dan Asy Syaikh Muqbil. Asy Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah hal. 418-421 berkata: ”Tidak ada dalil
atas pernyataan bahwa hal itu adalah membatalkan shaum. Tidaklah benar inzal (keluranya mani) dikarenakan mencium atau mencumbu dan semisalnya
disamakan dengan inzal dikarenakan jima’.”
Adapun bila yang keluar itu adalah madzi maka pendapat yang ditarjih oleh Abu Hanifah, Asy Syafi’, IbnuTaimiyah dan Ibnu Utsaimin adalah tidak membatalkan shaum. (Asy-Syarhul Mumti’ 6/390)

10. Berihtilam (mimpi basah) di siang Ramadhan
Ihtilaam (mimpi basah) tidaklah membatalkan shaum, karena terjadi di luar iradah (keinginan). Inilah yang
ditarjih oleh Asy Syaikh Ibnu Baaz, Ibnu Utsaimin, Shalih Al Fauzan dan yang lainnya .(Fatawa Ramadhan hal.440-443)

Hadits-Hadits Lemah Atau Palsu Yang Tersebar Di Kalangan Umat
ﻧَﻮْﻡُ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﻋِﺒﺎﺩَﺓٌ ﻭَ ﺳُﻜُﻮْﺗُﻪُ ﺗَﺴْﺒِﻴﺢٌ ﻭَ ﺩُﻋَﺎﺅُﻩُ ﻣُﺴْﺘَﺠَﺎﺑَﺔٌ ﻭَ ﻋَﻤَﻠُﻪُ
ﻣُﺘَﻘَﺒَّﻞٌ
“Tidurnya orang yang bershaum adalah ibadah, diamnya tasbih, doanya mustajab, dan amalannya diterima.”

Keterangan:
Hadits ini palsu disebabkan adanya seorang periwayat
yang pendusta yaitu Abu Dawud Sulaiman bin Amr An-Nakha’i . (Lihat Silsilah Adh Dha’ifah hadits no. 4696)

sumber http://buletin-alilmu.net/2006/09/17/perkara-perkara-yang-harus-diperhatikan-oleh-orang-yang-bershaum/