Jumat, 24 Januari 2014

Faedah Hadist Tata Cara


ﻋَﻦْ ﺣُﻤْﺮَﺍﻥَ ﻣَﻮْﻟَﻰ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦِ
ﻋَﻔَّﺎﻥَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺭَﺃَﻯ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦَ ﻋَﻔَّﺎﻥَ
ﺩَﻋَﺎ ﺑِﻮَﺿُﻮﺀٍ ﻓَﺄَﻓْﺮَﻍَ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺪَﻳْﻪِ
ﻣِﻦْ ﺇِﻧَﺎﺋِﻪِ ﻓَﻐَﺴَﻠَﻬُﻤَﺎ ﺛَﻠَﺎﺙَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ
ﺛُﻢَّ ﺃَﺩْﺧَﻞَ ﻳَﻤِﻴﻨَﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻮَﺿُﻮﺀِ
ﺛُﻢَّ ﺗَﻤَﻀْﻤَﺾَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻨْﺸَﻖَ
ﻭَﺍﺳْﺘَﻨْﺜَﺮَ ﺛُﻢَّ ﻏَﺴَﻞَ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ
ﻭَﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤِﺮْﻓَﻘَﻴْﻦِ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﺛُﻢَّ
ﻣَﺴَﺢَ ﺑِﺮَﺃْﺳِﻪِ ﺛُﻢَّ ﻏَﺴَﻞَ ﻛُﻞَّ
ﺭِﺟْﻞٍ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ
ﻧَﺤْﻮَ ﻭُﺿُﻮﺋِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﻗَﺎﻝَ » ﻣَﻦْ
ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻧَﺤْﻮَ ﻭُﺿُﻮﺋِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺛُﻢَّ
ﺻَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻟَﺎ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ
ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻏَﻔَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ
ﺫَﻧْﺒِﻪِ « .
“Dari Humran mantan budak ‘Utsman bin
‘Affan, bahwa ia melihat ‘Utsman bin
‘Affan minta untuk diambilkan air wudhu.
Ia lalu menuang bejana itu pada kedua
tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya
tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia
memasukkan tangan kanannya ke dalam
air wudhunya, kemudian berkumur,
memasukkan air ke dalam hidung dan
mengeluarkannya. Kemudian membasuh
mukanya tiga kali, membasuh kedua
lengannya hingga siku tiga kali,
mengusap kepalanya lalu membasuh
setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia
berkata, “Aku telah melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu
seperti wudhuku ini, beliau lalu bersabda:
“Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku
ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan
khusyu padanya, maka Allah mengampuni
dosanya yang telah lalu.” [HR. Al Bukhary
dan Muslim]
# Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Disunnahkan untuk membasuh kedua
telapak tangan diawal wudhu dan juga
sebelum memasukannya kedalam bejana.
Para ulama sepakat bahwa membasuh
telapak tangan diawal wudhu mustahab
(sunnah), sebagaimana yang dikatakan
oleh Al Imam An Nawawy. [Syarah Shahih
Muslim: 3/105].
✒ Catatan:
Telah lewat pada hadits keempat, bahwa
hukum mencuci telapak tangan setelah
bangun tidur malam adalah wajib.
Sehingga apabila seseorang bangun tidur
malam, kemudian ingin berwudhu maka
wajib bagi dia mencuci telapak tangannya
diawal wudhu. Namun jika dia tidak
dalam keadaan bangun tidur malam maka
mencuci telapak tangan diawal wudhu
adalah mustahab.
2. Bagian-bagian anggota wudhu yang
wajib adalah:
a. Membasuh muka.
b. membasuh kedua lengannya hingga
siku.
c. Mengusap kepala.
d. Membasuh kedua kaki.
Allah ta’ala berfirman:
} ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ
ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﻓﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍْ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ
ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮَﺍﻓِﻖِ
ﻭَﺍﻣْﺴَﺤُﻮﺍْ ﺑِﺮُﺅُﻭﺳِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻜُﻢْ
ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴﻦِ {
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki.” [Al Maidah:6]
Empat kewajiban diatas telah diijma’kan
para ulama, sebagaimana dikatakan oleh
Imam An Nawawy, Ibnu Abdul Bar, Ibnu
Qudamah dan yang lainnya.
✒ Catatan:
Adapun permasalahan hukum berkumur-
kumur, istinsyaq (menghirup air dengan
kedua lubang hidungnya) dan istintsar
(mengeluarkan air yang telah dihirup)
telah lewat permasalahan ini pada hadits
keempat, alhamdulillah. Silahkan dilihat
kembali!
3. Membasuh anggota wudhu secara
tertib adalah wajib, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa
tertib dalam membasuh anggota wudhu,
tidak pernah ternukilkan dari beliau
bewudhu dengan cara terbalik yaitu
mendahulukan kaki, kemudian mengusap
kepala dan seterusnya. Hal ini dikuatkan
pula dengan ayat wudhu dan hadits
diatas, yaitu mencuci telapak tangan lebih
dahulu, kemudian berkumur-kumur dan
istinsyaq serta isntistar, kemudian
membasuh muka, kemudian membasuh
tangan sampai siku, kemudian mengusap
kepala dan terakhir membasuh kaki
sampai mata kaki. Ini adalah pendapat Al
Imam Asy Syafi’i, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur
dan yang lainnya.
Sebagian ulama seperti Abu Hanifah,
Imam Malik dan yang lainnya berpendapat
mustahab, namun semua dalil-dalil yang
mereka pakai semuanya lemah. Sehingga
pendapat yang kuat dari sisi dalil-dalinya
adalah pendapat yang mengatakan wajib.
Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim,
Ash Shan’any, Asy Syaukany, Syaikh Al
‘Utsaimin, Syaikh Muqbil dan Syaikhuna
Abdurrahman Al ‘Adeny.
4. Batas wajib dalam membasuh anggota
wudhu adalah satu kali. Adapun
membasuh dua atau tiga kali adalah
mustahab.
Imam Nawawy berkata: Para ulama
sepakat bahwa yang wajib (dalam
membasuh anggota wudhu) adalah satu
kali. [Syarh Al Muhadzab:1/437].
Dalil dalam permasalahan ini adalah
hadits Ibnu ‘Abbas:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗَﻮَﺿَﺄَّ ﻣَﺮَّﺓً ﻣَﺮَّﺓً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
berwudhu’ sekali sekali (pada setiap
anggota wudhu).” [HR. Al Bukhary]
Masalah: Bolehkan kita membasuh
sebagian anggota wudhu sekali dan
sebagian yang lainnya dua atau tiga kali?
Ibnu Qudamah berkata: Jika membasuh
sebagian anggota wudhu sekali dan
sebagian yang lainnya lebih dari sekali
maka hal ini dibolehkan, karena apabila
boleh dilakukan pada semua anggota
wudhu, maka boleh pula dilakukan pada
sebagiannya. Dalam hadits Abdullah bin
Zaid (yang akan datang) bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh
muka tiga kali, kemudian membasuh
tangannya dua kali dan mengusap
kepalanya sekali. [Muttafaq 'alaih]. [Al
Mughni: 1/194]
Masalah: Bolehkan seseorang membasuh
anggota wudhu lebih dari tiga kali?
Berkata Imam An Nawawy: “Apabila lebih
dari tiga kali maka dia telah melakukan
perbuatan yang makruh, dan wudhunya
tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan
madzhabnya seluruh para ulama.” [Syarh
Al Muhadzab: 1/440]
Adapun Imam Ahmad dan Ishaq
berpendapat hal tersebut haram
dilakukan dan termasuk perbuatan
bid’ah. Dalil mereka:
ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺷُﻌَﻴْﺐٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ
ﻋَﻦْ ﺟَﺪِّﻩِ ﻗَﺎﻝَ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﻋْﺮَﺍﺑِﻲٌّ ﺇِﻟَﻰ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
ﻳَﺴْﺄَﻟُﻪُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀِ ﻓَﺄَﺭَﺍﻩُ
ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀَ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ: »
ﻫَﻜَﺬَﺍ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀُ ﻓَﻤَﻦْ ﺯَﺍﺩَ ﻋَﻠَﻰ
ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺳَﺎﺀَ ﻭَﺗَﻌَﺪَّﻯ ﻭَﻇَﻠَﻢَ
« .
“Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya berkata; “Seorang Badui datang
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam untuk bertanya perihal wudhu.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam memperlihatkan kepadanya
cara berwudlu yang semuanya tiga kali –
tiga kali. Kemudian Beliau bersabda,
‘Beginilah cara berwudhu’.”Barang siapa
menambah lebih dari ini, dia telah berbuat
kejelekan dan melampaui batas, serta
berbuat dzalim’.” [HR. Ahmad, An Nasa'i
dan Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Al
Albany dalam Ash Shahihah no 2980]
Dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yg
tidak pernah kami tuntunkan maka
amalannya tertolak.” [HR. Muslim]
Sebagian ulama yang bermadzhab
syafi’iyah berpendapat bahwa wudhunya
batal jika lebih dari tiga kali.
5. Disunnahkan mendahulukan anggota
wudhu sebelah kanan. Dan akan kita
bahas lebih lanjut pada hadits kesembilan
insya Allah.
6. Disunnahkan menunaikan shalat dua
rakaat setiap selesai wudhu.
7. Keutaaman shalat selesai wudhu, yaitu
Allah mengampuni dosanya yang telah
lalu. Namun keutamaan ini dicapai
dengan tiga syarat:
a. Berwudhu sesuai dengan apa yang
dituntunkan Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam.
b. Sholat dua rakaat atau lebih,
sebagaimana yang ditunjukan dalam
hadits Abu Hurairah:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺒِﻠَﺎﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺻَﻠَﺎﺓِ
ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ : » ﻳَﺎ ﺑِﻠَﺎﻝُ ﺣَﺪِّﺛْﻨِﻲ
ﺑِﺄَﺭْﺟَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﻋَﻤِﻠْﺘَﻪُ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺩَﻑَّ
ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ «،
ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖُ ﻋَﻤَﻠًﺎ ﺃَﺭْﺟَﻰ
ﻋِﻨْﺪِﻱ ﺃَﻧِّﻲ ﻟَﻢْ ﺃَﺗَﻄَﻬَّﺮْ ﻃُﻬُﻮﺭًﺍ
ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔِ ﻟَﻴْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻧَﻬَﺎﺭٍ ﺇِﻟَّﺎ
ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮﺭِ ﻣَﺎ ﻛُﺘِﺐَ
ﻟِﻲ ﺃَﻥْ ﺃُﺻَﻠِّﻲَ.
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
berkata kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu
ketika shalat Fajar (Shubuh): “Wahai
Bilal, ceritakan kepadaku amal yang
paling utama yang sudah kamu amalkan
dalam Islam, sebab aku mendengar di
hadapanku suara sandalmu dalam
surga”. Bilal berkata; “Tidak ada amal
yang utama yang aku sudah amalkan
kecuali bahwa jika aku bersuci
(berwudhu’) pada suatu kesempatan
malam ataupun siang melainkan aku
selalu shalat dengan wudhu’ tersebut
disamping shalat wajib”. [HR. Al Bukhary]
c. Khusyu dan menghadirkan dirinya
dihadapan Allah ta’ala dalam shalatnya.
✒ Catatan:
Barangsiapa shalatnya hanya satu rakaat
saja, maka dia tidak mendapatkan
keutamaan ini.
8. Dosa yang diampuni dengan shalat ini
adalah dosa-doosa kecil saja. Ini adalah
pendapat jumhur ulama. Dalil menunjukan
hal ini adalah hadits Abu Hurairah:
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻘُﻮﻝُ :
» ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺲُ ﻭَﺍﻟْﺠُﻤْﻌَﺔُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠُﻤْﻌَﺔِ
ﻭَﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻣُﻜَﻔِّﺮَﺍﺕٌ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻦَّ ﺇِﺫَﺍ
ﺍﺟْﺘَﻨَﺐَ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮَ ».
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Shalat lima waktu dan shalat
Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan
Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah
penghapus untuk dosa antara keduanya
apabila dia menjauhi dosa besar.” [HR.
Muslim]
✒ Catatan:
Adapun dosa-dosa besar maka
dibutuhkan dengan taubat nashuha.
} ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺗُﻮﺑُﻮﺍ
ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻮْﺑَﺔً ﻧَﺼُﻮﺣًﺎ ﻋَﺴَﻰ
ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻜَﻔِّﺮَ ﻋَﻨْﻜُﻢْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺗِﻜُﻢْ
ﻭَﻳُﺪْﺧِﻠَﻜُﻢْ ﺟَﻨَّﺎﺕٍ ﺗَﺠْﺮِﻱ ﻣِﻦْ
ﺗَﺤْﺘِﻬَﺎ ﺍﻟْﺄَﻧْﻬَﺎﺭُ ﻳَﻮْﻡَ ﻟَﺎ ﻳُﺨْﺰِﻱ
ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣَﻌَﻪُ
ﻧُﻮﺭُﻫُﻢْ ﻳَﺴْﻌَﻰ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ
ﻭَﺑِﺄَﻳْﻤَﺎﻧِﻬِﻢْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺃَﺗْﻤِﻢْ
ﻟَﻨَﺎ ﻧُﻮﺭَﻧَﺎ ﻭَﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ
ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳﺮٌ {
“Hai orang-orang yang beriman,
bertaubatlah kepada Allah dengan
taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-
murninya). Mudah-mudahan Rabbmu
akan menutupi kesalahan-kesalahanmu
dan memasukkanmu ke dalam jannah
yang mengalir di bawahnya sungai-
sungai, pada hari ketika Allah tidak
menghinakan Nabi dan orang-orang
mu’min yang bersama dia; sedang cahaya
mereka memancar di hadapan dan di
sebelah kanan mereka, sambil mereka
mengatakan: “Ya Rabb kami,
sempurnakanlah bagi kami cahaya kami
dan ampunilah kami; Sesungguhnya
Engkau Maha Kuasa atas segala
sesuatu.” [QS. At Tahrim: 8]
Pembahasan tentang sifat wudhu Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam akan kita
lengkapi insya Allah ta’ala pada hadits
kedelapan.
Wallohu a’lam wal muwaffiq ila ash
showab.
[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin
Damiri Al Jawy_23 Muharram 1435/27
Nov 2013_di darul Hadits Al
Fiyusy_Harasahallah